Kepemimpinan SBY Selama 10 Tahun dalam Bidang Pendidikan
Jika tidak ada aral melintang, besok
tanggal 20 Oktober 2014 MPR-RI akan melaksanakan sidang paripuna guna
melantik Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden
untuk masa Periode 2014-2019. Dengan dilantiknya Jokowi sebagai Presiden
ke-7 di republik ini, maka masa kepemimpinan SBY pun dengan sendirinya
secara resmi dinyatakan berakhir.
![Kepemimpinan SBY Selama 10 Tahun dalam Bidang Pendidikan](https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2014/10/sby.jpg?w=197&h=256)
Seperti dimaklumi, SBY telah menjabat
sebagai Presiden RI selama 2 periode berdasarkan hasil Pemilihan
Presiden secara langsung. Pada masa kepemimpinan periode pertama tahun
2004-2009, SBY memberi label struktur kabinetnya dengan sebutan Kabinet Indonesia Bersatu I dan mengangkat Bambang Sudibyo sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Selanjutnya, memasuki masa kepemimpinan periode kedua tahun 2009-2014, SBY mengusung Kabinet Indonesia Bersatu II dan mengangkat Muhammad Nuh sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selama 2 periode menjabat sebagai Presiden dan dibantu oleh 2 (dua) nama menteri pendidikan
yang berbeda, tentu banyak hal yang telah dilakukan SBY untuk dunia
pendidikan kita. Berikut ini disajikan 6 (enam) catatan penting saya
terkait dengan kebijakan pendidikan nasional selama 10 tahun
kepemimpinan SBY (tahun 2004-2014), baik yang dikemas dalam bentuk
peraturan setingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan
lain di bawahnya. Keenam kebijakan pendidikan tersebut adalah:
- Profesionalisasi Jabatan Guru
Pada masa periode pertama, DPR – RI telah
mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Untuk menindaklanjutinya, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 74
Tahun 2008. Kedua regulasi ini bisa dipandang sebagai momen bersejarah
bagi perjalanan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam merubah wajah
profesi guru di Indonesia. Guru tidak lagi dipandang sebagai jabatan
yang asal jadi dan asal comot, tetapi kepadanya harus tersedia
kualifikasi dan kompetensi yang memadai guna melaksanakan proses
pembelajaran yang mendidik. Guru pun berbondong-bondong melanjutkan
studi hingga jenjang S1/D4, baik yang dibiayai pemerintah maupun secara
sukarela.
- Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Selama 10 tahun menjabat sebagai
Presiden, kita mencatat 3 perkembangan kurikulum di Indonesia. Pada
tahun 2004 lahir gagasan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang kemudian
dikukuhkan melalui Kurikulum 2006 tentang KTSP. Pada tahun pelajaran
2013-2014 mulai diberlakukan Kurikulum 2013 secara terbatas dan memasuki
tahun pelajaran 2014-2015, diberlakukan secara menyeluruh di setiap
jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah. Berkaitan dengan kebijakan
kurikulum 2013 ini, ada sedikit yang mengganjal pemikiran saya. Dalam
pemahaman saya, kebijakan kurikulum adalah kebijakan yang sangat
strategis, melibatkan banyak orang, biaya dan sumber daya lainnya.
Secara konseptual saya sama sekali tidak meragukan akan kehadiran
Kurikulum 2013 ini, tetapi mengapa Kurikulum 2013 harus lahir justru
ketika di akhir masa jabatan?
- Standarisasi Pendidikan Indonesia
Pada tanggal 16 Mei 2005, SBY
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini juga bisa dipandang
sebagai tonggak penting dalam rangka menata dan menjamin mutu pendidikan
nasional, yang didalamnya mencakup 8 standar pendidikan. Berangkat dari
Peraturan inilah upaya pergerakan mutu pendidikan di Indonesia
dijalankan dan sekolah-sekolah pun menyusun anggaran dan
menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu kepada upaya pemenuhan 8
standar pendidikan ini.
- Pemenuhan Anggaran Pendidikan 20% dalam APBN.
Memenuhi amanat UU No UU 20/2003 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008,
Dimulai pada APBN 2009, Pemerintah SBY menganggarkan anggaran
pendidikan sebesar 20% dari total anggaran. Pemenuhan amanat konstitusi
yang satu ini tentu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan
pendidikan di Indonesia. Pendidikan memang tidak bisa dilepaskan dari
persoalan dana dan biaya. Dengan anggaran yang memadai diharapkan bisa
berkorelasi dengan mutu pendidikan, serta tidak terlalu banyak membebani
masyarakat. Dari sini, lahir kebijakan BOS Pendidikan, Program
Bidikmisi dan berbagai bantuan pendanaan dan finansial lainnya, baik
yang ditujukan kepada orang-perorang maupun institusi pendidikan.
- Penataan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan
Setelah PP No. 17 tahun 2010 mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi, pemerintah selanjutnya menerbitkan kembali PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan ini memberikan rambu-rambu bagaimana seharusnya pendidikan
dikelola dan diselenggarakan, khususnya pada tingkat satuan pendidikan.
Penerapan konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
menjadi sebuah keniscayaan dalam era sekarang ini. Kendati demikian,
harus diakui dalam implementasinya masih perlu terus ditingkatkan
terutama berkaitan dengan upaya penguatan kemampuan manajerial dan
leadership para kepala sekolah di setiap satuan pendidikan.
- Peningkatan Kesejahteran Guru
Dengan lahirnya PP No. 41 Tahun
2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan
Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, maka kepastian
hukum tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru menjadi jelas, yang
pada waktu itu sempat beredar isu bahwa pemberian tunjangan profesi
akan dihentikan.
Walaupun belakangan ini juga sempat
muncul lagi berbagai pertanyaan di kalangan guru tentang nasib dan
keberadaan tunjangan profesi ini, dikaitkan dengan UU No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara
Di antara berbagai kebijakan pendidikan
yang dikeluarkan selama pemerintahan SBY, barangkali kebijakan yang
disebut terakhir inilah yang paling diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh
para guru di Indonesia.
sumber: https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2014/10/19/kepemimpinan-sby-selama-10-tahun-dalam-bidang-pendidikan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar